Back

Diberitahukan kepada mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, bahwa pelayanan Pengajuan Proposal Skripsi, Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi diatur melalui SISTEM ONLINE dengan alur sebagai berikut.

ALUR DAN PERSYARATAN PENGAJUAN PROPOSAL SKRIPSI PRODI PIAUD UIN ANTASARI
A.
Syarat Administrasi

  1. Telah memperoleh minimal 100 SKS & Lulus Mata Kuliah Metodologi Penelitian dibuktikan dengan cetak Transkrip nilai sementara;
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dengan melampirkan scan KTM

B. Syarat Teknis

  1. Mahasiswa menyusun naskah proposal skripsi sesuai dengan Tema Keprodian/Road Map penelitian Prodi PIAUD di bawah bimbingan Dosen Penasehat Akademik (DPA) dengan sistematika berikut. a) Cover; b) Daftar Isi; c) Judul Penelitian; d) Latar Belakang Masalah; e) Rumusan Masalah/fokus penelitian; f)Tujuan Penelitian; g) Signifikansi Penelitian; h) Penelitian Terdahulu; i) Kajian Teori dan Kerangka Pikir; j) Asumsi Dasar dan Hipotesis (jika ada); k) Metode Penelitian; l) Sistematika Penulisan;  m) Daftar Pustaka Sementara
  2. Naskah proposal skripsi maksimal 15 halaman dalam bentuk word;
  3. Mendapat Surat Persetujuan Proposal Skripsi Dosen Penasehat Akademik (DPA)
  4. Semua berkas syarat administrasi dan teknis diunggah dalam bentuk soft-file pada tautan DAFTAR PROPOSAL SKRIPSI.
  5. Pendaftaran proposal skripsi dibuka setiap hari, apabila berkas tidak sesuai ketentuan syarat administrasi dan teknis tidak akan di PROSES lebih lanjut.

ALUR DAN MEKANISME PENETAPAN PROPOSAL SKRIPSI

  1. Verifikasi dan Rekapitulasi Pendaftar Proposal Skripsi dilakukan setiap tanggal 02 (kecuali libur) setiap bulan berjalan;
  2. Pengajuan setelah tanggal 02 setiap bulan berjalan akan di akumulasikan rekapitulasi pada bulan berikutnya;
  3. Prodi menentukan dosen penguji proposal skripsi dan mengirim surat permohonan kesediaan sebagai penguji proposal skripsi;
  4. Daftar nama Dosen yang bersedia sebagai Penguji Proposal Skripsi, diajukan untuk mendapatkan Surat Keputusan Dekan FTK UIN Antasari;
  5. Prodi dan tim penguji menetapkan hasil ujian proposal skripsi dengan klasifikasi sebagai berikut:
    • Diterima tanpa revisi, artinya naskah proposal skripsi diterima tanpa perbaikan;
    • Diterima dengan revisi, artinya naskah proposal skripsi diterima dengan perbaikan;
    • Ditolak, artinya naskah proposal skripsi tidak diterima. Mahasiswa menyusun kembali naskah proposal skripsi dan mengulang proses pendaftaran dari awal.
  6. Setelah proposal skripsi dinyatakan diterima, Prodi menentukan dua orang pembimbing skripsi yang terdiri dari Pembimbing bidang konten-metodologi dan Bahasa-Teknik Penulisan berdasarkan kepakaran, keahlian, serta kepangkatan Dosen;
  7. Prodi mengumumkan hasil ujian proposal skripsi pada minggu ke dua setiap bulan berjalan melalui website https://piaud.uin-antasari.ac.id/ dan media sosial Prodi PIAUD UIN Antasari

ALUR DAN MEKANISME PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PEMBIMBING SKRIPSI

  1. Prodi mengajukan SK Pembimbing Skripsi kepada Dekan FTK UIN Antasari;
  2. Prodi menerima SK Pembimbing Skripsi yang telah mendapat Tandatangan Dekan FTK UIN Antasari;
  3. Prodi menyerahkan SK Pembimbing Skripsi kepada mahasiswa;
  4. Mahasiswa yang telah menerima SK Pembimbing Skripsi, diperkenankan berkonsultasi kepada Dosen Pembimbing dengan sebelumnya menyampaikan maksud dan tujuan beserta lampiran file SK Pembimbing Skripsi, Hasil Ujian Proposal Skripsi, dan Naskah Proposal Skripsi, serta Lembar Konsultasi Bimbingan Skripsi dengan mengikuti ketentuan dan etika yang berlaku;
Skip to content