PENDAFTARAN SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI
Pelaksanaan Ujian Seminar Proposal Prodi PIAUD dilaksanakan setiap bulan (setiap hari kerja sesuai kesepakatan dengan dosen pembimbing) dan bagi mahasiswa yang akan mendaftar Ujian Seminar Proposal Skripsi wajib mengikuti prosedur dan melengkapi semua syarat berkas berikut.
Syarat Teknis
- Mahasiswa mendapat Surat Persetujuan Seminar Proposal Skripsi;
- Mahasiswa bersama Dosen Pembimbing menyepakati jadwal pelaksanaan dan mekanisme pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi baik secara offline maupun online;
- Seminar proposal harus dihadiri oleh dua pembimbing atau salah satu dari mereka;
- Mahasiswa menentukan moderator dan para penanggap terdiri dari 1 orang penanggap utama dan minimal 3 orang penanggap umum dari mahasiswa;
- Jika pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi dilakukan secara offline, maka mahasiswa menyerahkan Surat Permohonan Pinjam Tempat yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Cq Subbag. Umum Fakultas Tarbiyah dan Keguruan;
- Lewati point e jika pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi dilakukan secara online;
- Setelah mendapat pemberitahuan tempat pelaksanaan, mahasiswa menyerahkan undangan kepada Dosen Pembimbing Skripsi, Moderator dan para Penanggap;
- Segala macam surat menyurat keperluan seminar proposal silakan unduh pada tautan BERKAS SURAT MENYURAT SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI
- Moderator bertugas:
- Memandu pelaksanaan kegiatan Seminar Proposal Skripsi dengan susunan acara (rundown) terlampir;
- Notulensi kegiatan Seminar Proposal Skripsi;
- Dokumentasi atau Rekaman (online) kegiatan Seminar Proposal Skripsi;
- Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi;
- Menyerahkan Notulensi, Dokumentasi, dan Berita Acara kepada mahasiswa yang bersangkutan untuk dilaporkan ke Prodi;
10. Mahasiswa mengupload Softfile Berita Acara, Notulensi dan Dokumentasi Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi pada tautan LAPORAN SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI;
12. Prodi menyerahkan Surat Keterangan dan Surat Penghargaan untuk penanggap, moderator dan dosen pembimbing kepada mahasiswa;
13. Apabila terjadi perubahan judul Skripsi pada saat Seminar Proposal Skripsi, mahasiswa dapat mengajukan Surat Perubahan Judul Skripsi;
14. Prodi akan menerbitkan Surat Perubahan Judul dan menyerahkan kepada mahasiswa yang bersangkutan;
15. Setelah selesai Seminar Proposal Skripsi, mahasiswa dapat melanjutkan kegiatan penelitian sesuai persetujuan Dosen Pembimbing Skripsi dengan waktu maksimal Dua Semester Aktif.
Syarat Administrasi
- PDF Proposal Skripsi dengan format sistematika BAB 1, BAB 2, dan BAB 3 dilengkapi Instrumen Penelitian;
- Scan PDF Surat Persetujuan Seminar Proposal Skripsi yang ditandatangani Dosen Pembimbing;
- Scan PDF Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku;
- Scan PDF Kartu Perpustakaan Fakultas Tarbiyah & Keguruan/Prodi;
- Scan PDF Bukti Kehadiran Seminar Proposal Skripsi (minimal 5 kali);
- Semua Berkas Syarat Administrasi dan Teknis diunggah dalam bentuk Soft-File pada tautan DAFTAR SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI